Tekan Angka Perceraian, MUI Batam Usulkan Sekolah Pranikah Terpadu
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam mendorong berdirinya Sekolah Pranikah Terpadu sebagai langkah strategis untuk menekan angka perceraian yang masih tergolong tinggi di Kota Batam.
BATAM
12/30/20251 min read


BATAM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam mendorong berdirinya Sekolah Pranikah Terpadu sebagai langkah strategis untuk menekan angka perceraian yang masih tergolong tinggi di Kota Batam. Program ini dinilai penting sebagai upaya membangun ketahanan keluarga sejak sebelum pernikahan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Kota Batam, KH Luqman Rifai, S.Ag., M.Pd., dalam kegiatan Rapat Kerja (BP4) Kota Batam yang dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam.
Dalam pemaparannya, KH Luqman Rifai menegaskan bahwa persoalan rumah tangga tidak cukup diselesaikan secara reaktif, melainkan harus dibangun sejak awal melalui pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Sekolah Pranikah Terpadu menjadi ikhtiar strategis untuk menyiapkan calon keluarga yang kuat secara akidah, matang secara psikologis, dan bertanggung jawab secara sosial. Inilah salah satu kunci menekan angka perceraian di Kota Batam,” ujar KH Luqman Rifai.
Ia menjelaskan bahwa kurikulum Sekolah Pranikah dirancang secara komprehensif, meliputi materi tauhid, fikih keluarga, akhlak, psikologi keluarga, parenting, tata kelola keuangan rumah tangga, serta berbagai materi yang menjadi pilar utama dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Menurutnya, banyak persoalan rumah tangga muncul akibat lemahnya pemahaman pasangan dalam mengelola peran, emosi, komunikasi, serta tanggung jawab spiritual dan ekonomi. Oleh karena itu, pendidikan pranikah tidak boleh bersifat seremonial, tetapi harus terstruktur dan aplikatif.
“Keluarga adalah fondasi peradaban. Jika keluarganya kuat, maka masyarakat akan kokoh. Maka penguatan keluarga melalui Sekolah Pranikah harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, KH Luqman Rifai juga memaparkan data bahwa angka perceraian di Kota Batam pada tahun 2014 mencapai 2.329 kasus, sebuah angka yang menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah preventif dan kolaboratif.
MUI Kota Batam berharap sinergi antara Majles Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, BP4, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat demi menciptakan ketahanan keluarga dan menekan laju perceraian di Kota Batam.
