Sidang Adat LAM, Ketua MUI Batam Paparkan Urgensi Tata Kelola Makanan Non Halal

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Batam, KH Luqman Rifa'i S.Ag. M.Pd., memaparkan pentingnya tata kelola penjualan makanan nonhalal. Hal tersebut harus memperhatikan aspek hukum, sosial, dan budaya masyarakat Batam sebagai Bandar Dunia Madani.

BATAM

6/1/20262 min read

Batam, 1 Juni 2026 – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, KH Luqman Rifa'i S.Ag. M.Pd., memaparkan pentingnya tata kelola penjualan makanan nonhalal. Hal tersebut harus memperhatikan aspek hukum, sosial, dan budaya masyarakat Batam sebagai Bandar Dunia Madani. Paparan singkat dikemukakan saat Sidang Adat yang diselenggarakan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam pada Senin (1/6/2026) di Gedung LAM Kota Batam.

Sidang Adat dipimpin Ketua LAM Kota Batam membahas berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait maraknya penjualan makanan dan minuman nonhalal secara terbuka di ruang publik serta munculnya ujaran yang diduga bernuansa SARA di media sosial.

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia tidak pernah melarang praktik penjualan maupun konsumsi makanan nonhalal bagi warga nonmuslim. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh hukum nasional dan harus dihormati dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk.

“Yang menjadi perhatian bukanlah larangan terhadap aktivitas tersebut, melainkan bagaimana pelaksanaannya dapat memperhatikan sensitivitas sosial dan kearifan lokal masyarakat sekitar. Kehidupan yang harmonis memerlukan sikap saling menghormati dan saling memahami antara sesama warga,” ujarnya dalam sidang adat tersebut

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks Kota Batam, pengaturan mengenai penjualan produk nonhalal telah memiliki landasan hukum yang jelas. Di antaranya melalui Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Hiegenis. Disamping itu, ada juga Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Karena itu, ia menilai persoalan yang muncul belakangan ini seharusnya disikapi dengan pendekatan hukum dan dialog yang konstruktif, bukan dengan provokasi ataupun penyebaran narasi yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat

Sidang Adat mengeluarkan tiga keputusan penting. Pertama, LAM Kota Batam melarang penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan atau ruang publik tanpa izin. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulaun Riau.

Kedua, LAM Kota Batam mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketiga, LAM Batam menjatuhkan sanksi adat kepada Raja Situmorang yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan penghinaan terhadap suku Melayu melalui media sosial.

P.ara tokoh adat, tokoh agama, dan unsur masyarakat yang hadir dalam sidang tersebut sepakat bahwa Batam sebagai kota yang multikultural membutuhkan komitmen bersama untuk menjaga kerukunan, menghormati peraturan yang berlaku, serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan jalur hukum.

Melalui Sidang Adat tersebut, LAM Kota Batam berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga marwah daerah, memperkuat persatuan, serta menghindari tindakan maupun pernyataan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu keharmonisan kehidupan masyarakat Kota Batam.***

Berita

Sumber berita akurat dan terpercaya untuk Anda.

Kontak

Tentang

info@batamania.com

+62811752077

© 2024. All rights reserved.