MUI Batam Perkuat Literasi & Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis UMKM
MUI Kota Batam menggelar Literasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Acara diselenggarakan pada Jumat, 9 Oktober 2026, bertempat di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam. Kegiatan yang mengusung tema “Urgensi Sertifikat Halal bagi UMKM” ini diikuti oleh 60 pelaku UMKM Kota Batam.
BATAM
10/9/20262 min read


BATAM — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam menggelar Literasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Acara diselenggarakan pada Jumat, 9 Oktober 2026, bertempat di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam. Kegiatan yang mengusung tema “Urgensi Sertifikat Halal bagi UMKM” ini diikuti oleh 60 pelaku UMKM Kota Batam.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal, baik dalam memenuhi ketentuan yang berlaku maupun dalam membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk di pasar.
Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Batam yang diwakili oleh H. Syukri Ilyas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam yang diwakili oleh Resdin Efendi Pasaribu, Ketua Umum MUI Kota Batam KH. Luqman Rifa’i, S.Ag., M.Pd., serta sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Al Jam’iyatul Washliyah.
Dua narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah KH. Luqman Rifa’i, S.Ag., M.Pd., selaku Ketua Umum MUI Kota Batam, dan Ica Afriati dari Satuan Tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Batam.
Dalam pemaparannya, KH. Luqman Rifa’i menekankan bahwa sertifikasi halal memiliki arti penting bagi pelaku UMKM, khususnya dalam memberikan jaminan kepada konsumen Muslim mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan.
Menurutnya, halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga merupakan bagian penting dari upaya membangun ekosistem usaha yang bertanggung jawab, berkualitas, dan berorientasi pada kepercayaan konsumen.
“Kesadaran halal perlu menjadi bagian dari budaya usaha para pelaku UMKM. Sertifikat halal bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk,” menjadi pesan utama dalam kegiatan literasi tersebut.
Ketua Umum MUI Kota Batam itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, MUI, Kementerian Agama, BPJPH, organisasi kemasyarakatan Islam, dan para pelaku usaha dalam memperluas pemahaman serta mempermudah proses fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM.
Sementara itu, Ica Afriati selaku narasumber dari Satgas BPJPH Kota Batam memberikan pemahaman mengenai aspek teknis sertifikasi halal, termasuk prosedur pengajuan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta pentingnya menyiapkan dokumen dan memastikan proses produksi sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.
Melalui pemaparan tersebut, para peserta diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai tahapan sertifikasi halal sehingga dapat mempersiapkan usahanya untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi dan konsultasi bagi pelaku UMKM untuk memahami bahwa pemenuhan standar halal perlu diperhatikan secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian atau distribusi produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran berbagai unsur pemerintah, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan Islam menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pengembangan UMKM yang berorientasi pada produk halal.
Dengan mengikuti kegiatan ini, 60 pelaku UMKM Kota Batam diharapkan semakin memahami urgensi sertifikat halal serta terdorong untuk mengurus sertifikasi bagi produk usahanya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Ke depan, penguatan literasi dan fasilitasi sertifikasi halal diharapkan dapat membantu UMKM Kota Batam meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat posisi Batam sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh pengembangan industri dan perdagangan produk halal.
Sertifikasi halal bukan hanya tentang pemenuhan kewajiban, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, menjaga kualitas, dan memperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi peluang pasar yang semakin luas.
