MUI Batam, OJK, & BAZNAS Kepri Komitmen Edukasi Bahaya Judol & Pinjol Ilegal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kepri menyatakan komitmen bersama untuk terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol).
EKONOMI
10/2/20252 min read


Batam – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kepulauan Riau menyatakan komitmen bersama untuk terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol).
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung pada Senin, 28 Januari 2025 di kantor OJK Kepulauan Riau. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala OJK Kepri Sinar Dananjaya, Ketua BAZNAS Kepri Dr. Drs. H. Arusman Yusuf, M.H.I, Ketua MUI Batam KH. Luqman Rifai, S.Ag., M.Pd, serta Sekretaris Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Muhammad Lutfi.
Dalam rapat tersebut, para pimpinan lembaga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
“Judi online dan pinjol ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan moral. Banyak keluarga hancur karena terjerat praktik ini. Oleh sebab itu, edukasi harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan,” ungkap KH. Luqman Rifai, Ketua MUI Batam.
Sementara itu, Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, menekankan bahwa OJK akan terus memperkuat literasi keuangan di masyarakat.
“Kami mendorong agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal yang merugikan. OJK akan bersinergi dengan semua pihak, termasuk MUI dan BAZNAS, untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, MUI Batam, OJK, dan BAZNAS Kepri mendukung penuh kampanye “Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal” pada kegiatan Financial Expo dan Financial Run yang digelar oleh FKIJK pada 3–5 Oktober 2025. Kampanye ini akan menjadi momentum penting untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat secara lebih luas, dengan pendekatan yang edukatif sekaligus inspiratif.
Ketua BAZNAS Kepri, Dr. H. Arusman Yusuf, menambahkan bahwa maraknya praktik judi online dan pinjol ilegal juga berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan.
“Ketika masyarakat terjerat pinjol ilegal, bukan hanya individu yang rugi, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan keluarga. Karena itu, BAZNAS siap berkolaborasi dalam memberikan edukasi dan solusi keuangan yang lebih sehat sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Selain kampanye dalam event besar, MUI Batam berkomitmen melaksanakan edukasi dalam berbagai format. Mulai dari seminar, khutbah Jumat, kajian keagamaan, hingga kampanye digital yang menyasar generasi muda.
Dengan sinergi antara MUI, OJK, BAZNAS, dan FKIJK, diharapkan edukasi ini mampu memberikan kesadaran yang lebih luas serta mendorong masyarakat untuk meninggalkan praktik haram dan ilegal tersebut.