MUI Batam: Iman Sutiawan Silakan Terus Bekerja untuk Kemajuan Kepri
Ketua Umum MUI Kota Batam, KH Luqman Rifa'i, menyatakan bahwa polemik terkait Ketua DPRD Kepri tersebut sudah berakhir setelah yang bersangkutan mendapat sanksi tegas dari aparat kepolisian dan berharap semua kembali fokus mendukung pembangunan daerah.
BATAM
5/15/20261 min read


BATAM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam merespons sorotan publik terhadap Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, yang kedapatan berkendaraan tanpa menggunakan helm di jalan umum Kota Batam.
Ketua Umum MUI Kota Batam, KH Luqman Rifa'i, menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah berakhir setelah yang bersangkutan mendapat sanksi tegas dari aparat kepolisian. Ia berharap polemik tersebut tidak berkepanjangan dan masyarakat dapat kembali fokus mendukung pembangunan daerah.
“Mari kita jadikan ini sebagai pelajaran bersama. Setelah adanya tindakan dan sanksi dari aparat, kami berharap persoalan ini tidak lagi diperpanjang. Pak Iman Sutiawan silakan terus bekerja dan berkontribusi untuk kemajuan Kepulauan Riau,” ujar KH Luqman Rifa’i, Minggu (14/5/2026).
Menurutnya, Imam Sutiawan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau bisa terus fokus melakukan tugas dan fungsinya untuk kemajuan daerah ini. Tugas wakil rakyat dalam fungsi legislasi, penganggaran maupun pengawasan tentu sangat penting memberikan arah pembangunan di masa mendatang.
Di sisi lain, menurutnya langkah yang diambil aparat penegak hukum patut diapresiasi karena menunjukkan profesionalisme dan ketegasan dalam menjalankan aturan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.
“Kita mengapresiasi aparat kepolisian yang telah bertindak profesional dan tegas. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa memandang status ataupun jabatan,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tegas yang diberikan aparat kepolisian kepada Iman Sutiawan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa keselamatan dalam berkendara harus menjadi perhatian bersama.
“Tentunya biarlah ini jadi pembelajaran untuk masyarakat umum, bahwa berkendara di jalan raya itu wajib mematuhi aturan berlalu lintas,” pesannya. ***
