MUI Batam Gelar Rapat Koordinasi dengan OJK, Soroti Maraknya Judi Online dan Pinjaman Online

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam bersama sejumlah ormas islam menggelar rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri bahas tentang maraknya judi online dan praktik pinjaman online yang meresahkan.

BATAM

12/25/20241 min read

Batam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam bersama sejumlah ormas islam menggelar rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri . Acara berlangsung di Kantor OJK Kepri pada Senin (16/12/2024). Pertemuan ini membahas isu-isu strategis yang tengah menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait maraknya judi online dan praktik pinjaman online yang meresahkan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

Ketua Umum MUI Batam, KH. Luqman Rifa'i, M.Pd, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak negatif judi online yang kini semakin luas, terutama di kalangan generasi muda. Beliau menegaskan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum syariat Islam, tetapi juga merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Judi online tidak hanya membawa kerugian finansial, tetapi juga memicu berbagai tindakan kriminal akibat tekanan ekonomi," ujar Luqman

Selain itu, MUI Batam juga menyoroti tingginya kasus penyalahgunaan pinjaman online yang sering kali berujung pada intimidasi kepada masyarakat. Banyak masyarakat terjebak oleh bunga tinggi dan syarat yang tidak transparan.

Dalam kesempatan ini, Kepala OJK Perwakilan Kepri, Sinar Dananjaya., menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan edukasi dan pengawasan terhadap platform pinjaman online. OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang terdaftar dan diawasi oleh pemerintah.

Rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya memperkuat kampanye literasi keuangan syariah, melakukan tindakan hukum terhadap platform judi online dan pinjaman ilegal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan aktivitas yang merugikan ini.

MUI dan ormas islam Batam dan OJK berharap koordinasi ini dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar dan terlindungi dari pengaruh negatif judi online dan pinjaman ilegal.