Halaqah MUI Batam bahas SOP Fatwa Aliran Sesat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam menggelar Halaqah bertemakan "Kriteria dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Fatwa Aliran Sesat dan menyimpang" bersama Dr. KH. Ali Abdillah (Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat)
BATAM
12/20/20241 min read


Batam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam menggelar Halaqah bertemakan "Kriteria dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Fatwa Aliran Sesat dan menyimpang" pada Kamis (19/12/2024) di Aula Engku Hamidah, Kantor Pemko Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme penerbitan fatwa terkait aliran sesat dan memastikan perlindungan umat Islam dari ajaran yang menyimpang.
Acara tersebut dibuka oleh Walikota Batam yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Azman. Dalam sambutannya, Azman menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam menjaga akidah umat di tengah tantangan zaman.
Ketua Umum MUI Kota Batam, KH. Luqman Rifai, S.Ag., M.Pd., menekankan bahwa SOP fatwa ini adalah langkah strategis untuk memastikan proses yang transparan dan akurat dalam menetapkan status suatu ajaran. "Kami berharap hasil dari halaqah ini akan menjadi panduan yang efektif bagi ulama dan tokoh masyarakat," ujarnya.
Halaqah ini menghadirkan narasumber utama, Dr. KH. Ali Abdillah, yang membahas kriteria dan metode dalam mengidentifikasi aliran sesat sesuai dengan syariat Islam. Beliau juga menyoroti pentingnya pendekatan dakwah yang bijak dan edukatif dalam menghadapi fenomena penyimpangan agama.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi Islam, termasuk perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, BAZNAS, Perhimpunan Muslim Batam (PMB), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dan Himpunan Dai Muda Indonesia (HBMI). Kehadiran para tokoh ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keutuhan ajaran Islam di Kota Batam.
Halaqah ditutup dengan diskusi interaktif yang menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat sinergi antara MUI, pemerintah, dan organisasi masyarakat Islam dalam menangani isu-isu keagamaan secara efektif dan damai.